College Academic Freedom In The Digital Disruption Era

Heriyanto Heriyanto

Abstract


Urgensi kebebasan akademik di perguruan tinggi adalah untuk mencari pengetahuan secara bebas, mengembangkan pengetahuan secara bebas, menyatakan karya dan menerbitkan karya ilmiah secara bebas, serta menyebarkan pengetahuan secara bebas demi kesejahteraan masyarakat dengan tidak meninggalkan nilai-nilai ilmiah dan nilai-nilai akademik. Bagaimana kebebasan akademik di era gangguan digital menjadi isu terpisah dalam penelitian ini. Penelitian ini berfokus pada implementasi kebebasan akademik perguruan tinggi di era digital. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran dan menjelaskan implementasi kebebasan akademik di era digital. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan studi ini menggunakan analisis teknis sintesis wacana, dengan mempertimbangkan elemen-elemen teks, konteks, dan wacana. Sintesis ini adalah kelanjutan dari proses analisis dalam upaya merekonstruksi teks dan konteks, dengan menggunakan perbandingan masalah dan fakta guna menjelaskan implementasi kebebasan akademik di era digital. Penelitian-penelitian sebelumnya, kasus-kasus, dan data yang diperoleh dari internet telah menjadi elemen penting dalam memenuhi substansi teks dan konteks kebebasan akademik di era digital. Hasil penelitian memberikan gambaran tentang implementasi kebebasan akademik perguruan tinggi di era gangguan digital. Kebebasan akademik di era gangguan digital berfokus pada: 1) Pengadopsian teknologi digital dalam mendalami, mengembangkan, dan menyebarkan pengetahuan, 2) Menciptakan inovasi baru dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, 3) Menjaga nilai-nilai ilmiah, nilai profesional, dan nilai tanggung jawab, 4) Menjunjung etika dan moralitas, 5) Komitmen dalam melaksanakan manajemen, regulasi, dan kebijakan yang telah ditetapkan, dan 6) Menciptakan efisiensi, efektivitas, dan meningkatkan layanan perguruan tinggi.


Keywords


Kebebasan Akademik, Gangguan Digital, Perguruan Tinggi

Full Text:

PDF

References


Barber, M., K. Donnelly, dan S. Rizvi. (2013). "Bencana datang: Pendidikan tinggi dan revolusi ke depan." Makalah yang diterbitkan oleh Institute for Public Policy Research. London, Inggris.

BBC Indonesia. (2017). "Plagiarisme di 'puluhan universitas sudah mengarah ke 'jual-beli ijazah." Diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41262922 pada 13 Maret 2018.

Christensen, Clayton. et. al. (2015). "Inovasi gangguan, apa itu inovasi gangguan?" Versi artikel ini muncul dalam edisi Desember 2015 (pp.44-53) Harvard Business Review.

Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti. (2018). "Produktivitas Profesor dievaluasi pada 2019." Diakses dari http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/index.php/2018/02/23/produktivitas-profesor-dievaluasi-pada-2019 pada 27 Maret 2018.

Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti. (2018). "Menristekdikti Dorong Dosen Tingkatkan Publikasi Ilmiah." Diakses dari http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/index.php/2017/03/30/menristekdikti-dorong-dosen-tingkatkan-publikasi-ilmiah pada 22 Maret 2018.

Donald A. Downs. (2009). "Kebebasan akademik: apa itu, apa yang bukan, dan cara membedakannya." John W. Pope Center for Higher Education Policy. popecenter.org. ISSN 1935-3510.

Kenney, Martin. et. al. (2014). "Gangguan digital dan dampaknya pada masyarakat." Diterbitkan secara online pada 10 Februari 2015. Springerlink.com.

Nihar K. Patra. (2017). "Gangguan Digital Dan Manajemen Sumber Daya Elektronik Di Perpustakaan." Amerika Serikat: Chandos Publishing adalah cetakan dari Elsevier.

Oey-Gardiner, Mayling. (2017). "Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Pendidikan Tinggi Indonesia." Jakarta: Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016, "Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi."

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016, "Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi."

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.20 Tahun 2017, "Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor."

R. Alan. (2005). "Manajemen sumber daya elektronik: transisi dari pendekatan in-house ke pendekatan in-house/ vendor." Serials Librarian 47 (4) 17_25.

Sutapa, Mada. (2010). "Sebuah Refleksi Kebebasan Akademik dalam Masyarakat Ilmiah Perguruan Tinggi." Jurnal Manajemen Pendidikan, No.02, Th VI/Oktober/ 2010, Jurusan Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

T. Sadeh, M. Ellingsen. (2005). "Sistem manajemen sumber daya elektronik: kebutuhan dan realisasinya." New Library World 106 (5/6) 208_218.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, "Tentang Pendidikan Tinggi."

Zed, Mestika. (2004). "Metode Penelitian Kepustakaan." Cetakan 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats