Pandangan Guru Agama Buddha terhadap Pendidikan Nilai Agama Buddha

Puji Sulani

Abstract


Pembelajaran Pendidikan Agama Buddha, idealnya dilakukan dengan menerapkan pembelajaran nilai. Kenyataannya, pembelajaran dilakukan dengan lebih berorientasi pada ranah kognitif. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pandangan guru Pendidikan Agama Buddha terhadap pendidikan nilai agama Buddha. Metode penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Penelitian dilakukan pada bulan Januari sampai Juli 2017. Subjek penelitian ini adalah guru Pendidikan Agama Buddha DKI Jakarta. Sampel penelitian berjumlah 105 orang, yang ditentukan menggunakan nonprobability sampling, dengan teknik sampling insidental. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode survei. Instrumen berupa kuesioner tertutup dan terbuka diujicobakan kepada 62 responden dengan hasil seluruh instrumen valid dan memiliki reliabilitas dengan harga alpha 0,911. Analisis data penelitian menggunakan statistik deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pandangan guru Pendidikan Agama Buddha terhadap Pendidikan Agama Buddha sebagai pendidikan nilai sedang, dengan persentase 68,6%. Pandangan guru terhadap pendidikan nilai adalah sedang dengan persentase sebesar 64,8%; terhadap Pendidikan Agama Buddha sebagai pendidikan nilai sedang dengan persentase 57,2%; terhadap pendekatan pendidikan nilai sedang dengan persentase 78,1%; dan terhadap implementasi pendidikan nilai dalam pembelajaran sedang, dengan presentase sebesar 73,3%. Pandangan guru terhadap Pendidikan Agama Buddha sebatas pada muatan nilai-nilai, belum pada konsep pendidikan nilai dan implementasinya dalam pembelajaran. Kata kunci: pendidikan agama, pendidikan nilai, agama Buddha

Keywords


Indikator, sikap spiritual, Pendidikan Buddhis

Full Text:

1-14 PDF

References


Barnes, L. P. (2014). Pendidikan, agama, dan keanekaragaman: Mengembangkan model baru pendidikan agama. New York: Routledge.

Elmubarok, Z. (2013). Membudayakan pendidikan nilai: Mengumpulkan yang tercecer, menyambung yang terputus, dan menyatukan yang tercerai (D. R. Hidayat, Ed.). Bandung: Alfabeta.

Hull, J. M. (2002). Kontribusi pendidikan agama terhadap kebebasan beragama: Perspektif global. In Z. T. Caldwell (Ed.), Buku panduan (pp. xx-xx). Oxford: Asosiasi Internasional untuk Kebebasan Beragama. Diakses dari https://iart.net/wp-content/uploads/2013/02/Religious-Education-in-Schools.pdf pada 28 Mei 2017.

Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Kebijakan nasional pembangunan karakter bangsa tahun 2010-2025. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Maksudin. (2009). Pendidikan nilai komprehensif: Teori dan praktik. Yogyakarta: UNY Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 21 tentang Standar Isi.

Piotrowski, J., Skrzypinska, K., & Zemojtel-Piotrowska, M. (2013). Tingkat transendensi spiritual: Konstruksi dan validasi. Roczniki Psychologiczne/Annals of Psychology. [tanpa tempat dan penerbit].

Sugiyono. (2012). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sulcardi, H. M. (2011). Evaluasi pendidikan: Prinsip dan operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara.

Susetyo, B. (2015). Prosedur penyusunan dan analisis tes: Untuk penilaian hasil belajar bidang kognitif. Bandung: Refika Aditama.

Widoyoko, E. P. (2016). Penilaian hasil pembelajaran di sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




DOI: https://doi.org/10.69835/vjp.v4i2.403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEX BY:

View My Stats

Vijjacariya: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Buddhis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.